Satu Keluarga Edarkan Narkoba, Simpan Sabu di Dalam Bantal, Kini Mereka Menghuni Tahanan
Ketiganya ditangkap pada Kamis (16/7/2020) di rumahnya yang beralamat di Dusun II, Desa Pematang Setrak
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -- Satu keluarga menjadi pengedar narkoba, kini mereka yang terdiri dari suami istri dan seorang anak itu sama-sama menghuni tahanan Polsek Teluk Mengkudu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Rekrim Polsek Teluk Mengkudu membongkar sepak terjang ketiganya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Ketiganya yakni Ruslan (59), Sumiati (56) dan Edi Syahputra (29).
Menurut polisi, ketiganya ditangkap pada Kamis (16/7/2020) di rumahnya yang beralamat di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.
"Awalnya tim mendapat informasi soal peredaran narkoba di Desa Setrak itu.
Selanjutnya, dilakukanlah penyelidikan," kata Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020).
Baca: Sekeluarga Kompak jadi Pengedar Sabu-sabu, Barang Disimpan di Bantal Guling yang Selalu Dipegang Ibu
Setelah diselidiki, ternyata pengedar narkoba di Desa Setrak adalah Edi Syahputra.
Begitu petugas mendapati bukti, mereka pun melakukan penggerebekan.
"Dari hasil interogasi kami, ternyata peredaran narkoba ini juga melibatkan ayah dan ibunya.
Lalu kami lakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap rumah tersangka," kata Pakpahan.
Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti sabu yang dikemas ke dalam bungkusan plastik transparan. Barang bukti disita dari Sumiati.
"Sabu yang kami sita dari SM seberat 3,18 gram. Barang buktinya disimpan di bantal dan guling," kata Pakpahan.
Tidak hanya itu, para tersangka juga menyimpan barang bukti lain di kotak HP Note 5A.
Baca: Kapolri Ingin 100 Pengedar Narkoba Cepat Dieksekusi Mati
Di dalamnya terdapat sejumlah paketan sabu, mancis beragam warna, dot, pipet air mineral, jarum, dan satu set alat isap (bong).