Satu Keluarga Edarkan Narkoba, Simpan Sabu di Dalam Bantal, Kini Mereka Menghuni Tahanan
Ketiganya ditangkap pada Kamis (16/7/2020) di rumahnya yang beralamat di Dusun II, Desa Pematang Setrak
Editor: Hendra Gunawan
"Para tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial R yang tinggal di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," katanya.
Guna kepentingan penyelidikan, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk pengembangan.
Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal mati atau 20 tahun penjara.
Sita Ratusan Paket
Di lokasi lain, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro mengamankan dua tersangka pengedar ganja kering.
Keduanya yakni Tri Putra Aksi Ginting (24) warga Kabanjahe dan Ronaldo Surbakti (20) warga Kecamatan Tiganderket.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanahkaro AKP Ras Maju tarigan, keduanya diamankan Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kabanjahe pada Kamis (16/7/2020) kemarin.
Baca: Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Seberat 568 Gram di Batam
"Saat diamankan, kedua tersangka ini tengah menunggu pembeli di satu gubuk yang ada di lokasi tersebut," kata Ras Maju.
Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, barang bukti yang diamankan ada sekitar satu kilogram lebih.
Namun, barang bukti sudah dipecah menjadi ratusan paket kecil.
Tujuannya, agar lebih mudah diedarkan kepada sejumlah pemakai.
"Barang buktinya ini disimpan di berbagai tempat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat atas Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Ras Maju.(cr4)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Satu Keluarga Nekat Jualan Sabu, Barang Bukti Disimpan Dalam Bantal dan Guling