Satu Keluarga Edarkan Narkoba, Simpan Sabu di Dalam Bantal, Kini Mereka Menghuni Tahanan
Ketiganya ditangkap pada Kamis (16/7/2020) di rumahnya yang beralamat di Dusun II, Desa Pematang Setrak
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -- Satu keluarga menjadi pengedar narkoba, kini mereka yang terdiri dari suami istri dan seorang anak itu sama-sama menghuni tahanan Polsek Teluk Mengkudu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Rekrim Polsek Teluk Mengkudu membongkar sepak terjang ketiganya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Ketiganya yakni Ruslan (59), Sumiati (56) dan Edi Syahputra (29).
Menurut polisi, ketiganya ditangkap pada Kamis (16/7/2020) di rumahnya yang beralamat di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.
"Awalnya tim mendapat informasi soal peredaran narkoba di Desa Setrak itu.
Selanjutnya, dilakukanlah penyelidikan," kata Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020).
Baca: Sekeluarga Kompak jadi Pengedar Sabu-sabu, Barang Disimpan di Bantal Guling yang Selalu Dipegang Ibu
Setelah diselidiki, ternyata pengedar narkoba di Desa Setrak adalah Edi Syahputra.
Begitu petugas mendapati bukti, mereka pun melakukan penggerebekan.
"Dari hasil interogasi kami, ternyata peredaran narkoba ini juga melibatkan ayah dan ibunya.
Lalu kami lakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap rumah tersangka," kata Pakpahan.
Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti sabu yang dikemas ke dalam bungkusan plastik transparan. Barang bukti disita dari Sumiati.
"Sabu yang kami sita dari SM seberat 3,18 gram. Barang buktinya disimpan di bantal dan guling," kata Pakpahan.
Tidak hanya itu, para tersangka juga menyimpan barang bukti lain di kotak HP Note 5A.
Baca: Kapolri Ingin 100 Pengedar Narkoba Cepat Dieksekusi Mati
Di dalamnya terdapat sejumlah paketan sabu, mancis beragam warna, dot, pipet air mineral, jarum, dan satu set alat isap (bong).
"Para tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial R yang tinggal di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," katanya.
Guna kepentingan penyelidikan, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk pengembangan.
Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal mati atau 20 tahun penjara.
Sita Ratusan Paket
Di lokasi lain, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro mengamankan dua tersangka pengedar ganja kering.
Keduanya yakni Tri Putra Aksi Ginting (24) warga Kabanjahe dan Ronaldo Surbakti (20) warga Kecamatan Tiganderket.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanahkaro AKP Ras Maju tarigan, keduanya diamankan Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kabanjahe pada Kamis (16/7/2020) kemarin.
Baca: Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Seberat 568 Gram di Batam
"Saat diamankan, kedua tersangka ini tengah menunggu pembeli di satu gubuk yang ada di lokasi tersebut," kata Ras Maju.
Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, barang bukti yang diamankan ada sekitar satu kilogram lebih.
Namun, barang bukti sudah dipecah menjadi ratusan paket kecil.
Tujuannya, agar lebih mudah diedarkan kepada sejumlah pemakai.
"Barang buktinya ini disimpan di berbagai tempat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat atas Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Ras Maju.(cr4)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Satu Keluarga Nekat Jualan Sabu, Barang Bukti Disimpan Dalam Bantal dan Guling