Ali Fadaq Mengaku Siap Diperiksa Polisi dan Tidak Perlu Izin Gubernur
Ali Oemar tetap memberikan ruang agar polisi bekerja mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU -- Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Bupati Sumba Timur terkait pencemaran nama baik.
"Kita berikan ruang kepada polisi untuk menuntaskan kasus ini. Karena itu, saya bilang polisi jangan tunggu izin gubernur, silakan periksa saya," ujar Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin (20/7/2020) malam.
Menurut Ali Fadaq, dirinya telah mengetahui jika telah dilaporkan ke polisi oleh Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora.
Karena itu, sebagai warga negara yang taat kepada hukum, maka dirinya sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Dijelaskan, untuk pemeriksaan dirinya sebagai terlapor,maka polisi harus meminta izin terlebih dahulu kepada gubernur.
"Tapi saya katakan kepada polisi, silakan periksa saya saja, tidak usah tunggu izin. Namun, tentu polisi punya aturan seperti itu harus ada izin Gubernur," katanya.
Dikatakan, terkait proses hukum yang sedang dilakukan polisi, dirinya tetap memberikan ruang agar polisi bekerja mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ali Fadaq : Silakan Periksa dan Jangan Tunggu Izin Gubernur