Layangannya Bikin Listrik PLN Mati Hampir 5 Jam, Dewa Ketut Sunardiya Dijadikan Tersangka
Ia dianggap bersalah karena layangan miliknya menyebabkan kebakaran gardu listrik hingga membahayakan orang lain.
Editor: Hendra Gunawan
Begitu terdeteksi masalah gangguan tersebut, petugas dari PT Indonesia Power selanjutnya melakukan pengamanan dan perbaikan.
Sekitar pukul 17.30 Wita, Sunardiya diketahui kembali ke tempat ia menaruh layangannya karena diberitahu layangan Bebeannya putus. Saat dicek ternyata benar.
Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang. Sunardiya lalu pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.
Sementara itu, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas dari PT Indonesia Power mencari pemilik layangan Bebean berwarna hitam yang putus, lalu jatuh, dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power Pesanggaran.
Petugas PLN atas perintah atasan selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.
Pada Senin (20/7), tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mendapat informasi pemilik layangan tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Nomor 10 X, Banjar Pesanggaran.
Polisi pun mengamankan Sunardiya dan membawanya ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ditanya, motif tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," tambah Kapolresta Denpasar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni masing-masing satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator, dan dua gulungan kabel tembaga.
"Ia (tersangka) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, PT Indonesia Power pun mengaku mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 31 juta," jelas Jansen.
Dalam kasus itu, Sunardiya dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1).
Pasal tersebut menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan. (Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemilik Layangan Bebean di Denpasar Ini Resmi Jadi Tersangka Setelah Sebabkan Gardu Listrik Meledak