Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua SPG Rokok di Padang Dijadikan PSK dengan Tarif 800 Ribu Sekali Kencan, Seharian 1,9 Juta

Stefanus mengatakan dua wanita itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan hidung belang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua SPG Rokok di Padang Dijadikan PSK dengan Tarif 800 Ribu Sekali Kencan, Seharian 1,9 Juta
independent.co.uk
ilustrasi PSK Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tipu Pria Hidung Belang dengan Ngaku Masih Perawan, Para PSK Gunakan Darah Belut. Begini Modusnya!, https://lampung.tribunnews.com/2019/03/04/tipu-pria-hidung-belang-dengan-ngaku-masih-perawan-para-psk-gunakan-darah-belut-begini-modusnya. Editor: Teguh Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polisi menangkap DEP (26), orang yang diduga menjadi germo.

Korbannya dua Sales Promotion Girl (SPG) rokok di Padang, Sumatera Barat.

Baca: Suami di Cengkareng Tega Menghajar Istrinya Gegara Tak Diambilkan Ikan Asin

Keduanya oleh DEP dijadikan Pekerja Seks Komersial.

Dengan bujuk rayu, B (16) dan TFP (19) disuruh melayani nafsu hidung belang yang membayar jasanya.

"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel. Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.

Stefanus mengatakan dua wanita itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan hidung belang.

"Kemudian untuk seharian dipatok tarif Rp 1.900.000," jelas Stefanus.

Berita Rekomendasi

Dari hasil jasa itu, tersangka mendapatkan imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Sementara itu, Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca: Ayah Nekat Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak 2 Kali, Korban Diancam Dibunuh Jika Bongkar Rahasia

"Kemudian UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Doni.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua SPG Rokok di Padang Dijadikan PSK ,Tarifnya Rp 800.000 Sekali Kencan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas