Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampok Toko Grosir, Kawanan Garong Ini Sikat Duit Rp 180 Juta, Dua Anggotanya Dibekuk

Tim Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelandang dua anggota komplotan perampok toko grosir.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rampok Toko Grosir, Kawanan Garong Ini Sikat Duit Rp 180 Juta, Dua Anggotanya Dibekuk
istimewa
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto menggelar paparan kasus perampokan di toko grosir milik SNMT di Kalangan, Tapanuli Tengah 

Saat beraksi, 2 anggota komplotan pencuri ini menyekap dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban yang sedang tidur.

Kemudian menelungkupkan korban, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik, mulut korban dilakban.

Pada waktu bersamaan, 2 anggota komplotan lainnya juga menyekap istri korban yang tidur bersama dua anaknya di kamar.

Pelaku juga menodongkan pisau ke wajah istri korban berinisal SAH.

Tangan istri korban diikat dengan kain panjang dan tali plastik.

“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” papar Nicolas.
Uang dan barang-barang yang digasak

Sedangkan anggota komplotan lainnya dengan leluasa menggasak barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban, termasuk uang tunai Rp 10 juta dari laci kasir, serta uang Rp 80 juta di dalam kamar.

Berita Rekomendasi

“Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat,” terang Nicolas.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara.

“Keduanya mendapat upah sebesar Rp 6 juta, kemudian dibagi dua, sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 3 juta,” terang Nicolas.

Saat paparan, polisi turut menyertaian barang bukti berupa 1 kotak handphone, sepotong kain, 1 gulungan tali plastik, 1 lakban, seutas tali, 1 unit hak angina lipat terbuat dari besi dalam keadaan rusak, dan seutas tali tambang.

"Akibat dari tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut maka korban mengalami kerugian mencapai Rp 180 juta," ujar Kapolres Tapteng.

(Jun-tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Perampokan Toko Grosir, Rp 180 Juta Dibawa Kabur, 2 Orang Pelaku Ditangkap, 5 Orang Diburu

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas