Kakak Perkosa Adik Ipar karena Kalah Remi, Awalnya Hukuman Jentik Telinga hingga Ditarik ke Kamar
Peristiwa itu terjadi saat keduanya bermain remi dengan hukuman jentik telinga yang berakhir dengan pemerkosaan.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RAP (22) nekat memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya bermain remi dengan hukuman jentik telinga yang berakhir dengan pemerkosaan.
Mereka adalah warga Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
RAP pun sudah ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.
Dalam melakukan aksinya, RAP sempat mengancam akan membunuh korban yang masih berusia 15 tahun jika berteriak minta tolong.
Baca: Perkelahian Lansia Kakak Beradik di Bali, Adik Tewas Ditusuk Keris
Baca: Ayah Editor Metro TV Tak Percaya Yodi Prabowo Bunuh Diri karena Depresi: Masih Ada Harapan
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020), mengatakan, RAP ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Setelah melakukan penyidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) pukul 12.15 WIB.
Lokasi keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," terang Robby Sugara.
Robby menjelaskan, pencabulan itu berawal saat korban sedang menyapu di rumah pelaku.
Pelaku RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya kalau kalah.
Dalam permainan itu, pelaku menang dan korban kalah sehingga harus dihukum jentik telinga.
Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar untuk dihukum jentik telinga.
Baca: Duduk di Depan Mushala, Pria Ini Langsung Ditembak dan Dianiaya hingga Tewas, Ini Penyebabnya
Setelah korban berada di kamar, pelaku langsung menarik tangannya dengan kuat sampai korban terguling di atas badan pelaku.
Selanjutnya pelaku memerkosa korban dengan ancaman pisau.
Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A. Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di dalam kamar suaminya.
Korban menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP.
Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya, tetapi sudah kabur.
Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.
"Dalam kejadian itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.
Atas perbuatannya, pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kompas.com/Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalah Remi, Gadis ABG Ini Diperkosa Kakak Ipar dan Tepergok Istri Pelaku"