Satu Buronan Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Kembali Ditangkap
Tukul Panjaitan diringkus Personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut, setelah hampir 10 bulan menjadi buruan polisi.
Editor: Hendra Gunawan
"Dari pencurian di Kantor Gubernur, ia mendapat bagian Rp 300 juta.
Untuk pencurian di USU ia mendapat bagian Rp 20 juta," katanya.
Perlu diketahui, Tukul Panjaitan telah masuk daftar pencarian orang dengan Nomor :DPO/758/RES.1.8/2010/RESKRIM an. Tukul Panjaitan.
"Usai menangkap pelaku, personel menyerahkan Tukul Panjaitan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," ucap Kompol Heriyono.
Dari penangkapan terhadap Tukul, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 653 ribu, sebuah dompet, ATM BRI.
Tiga buah SIM yakni A, B dan C atas nama Nelson Panjaitan, Kartu berobat RS Columbia Asia AN . Nelson Panjaitan, KTP AN Nelson Panjaitan dan cincin mata batu dengan lingkar emas. (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul INGAT Pencurian Rp 1,6 Miliar di Kantor Gubernur Sumut? Pelakunya Berhasil Ditangkap Brimob