Prostitusi Online, Wanita di Tubaba Tawarkan Tiga Gadis di Bawah Umur Lewat Facebook
SF (24) pelaku human trafficking dan prostitusi online anak di bawah umur yang dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang
Editor: Hendra Gunawan
"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi.
Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," terang Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Baca: Kasus Prostitusi di Lampung: Polisi Amankan Uang Rp 30 Juta, VS Artis Sinetron
Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang dikontrakan milik Sinta dan Sukendi.
"Ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan
Handphone merk Vivo warna biru.
Ungkap Kasus
Satreskrim Polres Tulangbawang mengungkapkan kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.
Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga menjajakan anak di bawah umur untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.
Keempatnya yakni, Sinta Feradani (24) warga Kecamatan Gunung Agung, Kabuoaten Tulangbawang Barat, dan Sukendi (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tubaba.
Sinta dan Sukendi merupakan pemilik kontrakan tempat berlangsungnya transaksi seks anak di bawah umur yang mereka jajakan kepada pria hidung belang.
Kemudian, Nugroho Hadi Prayitno (19), dan Hasan Basri (27), yang diduga penikmat PSK yang dijajakan Sinta dan Sukendi.
"Mereka ditangkap diontrakan milik Sukendi di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang Sabtu 19 Juli 2020," terang Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Penangkapan mereka berdasarkan laporan nomor LP/160/A/VII/2020/Polda Lpg/Res Tuba, tgl 19 Juli 2020.
"Korbannya ada tiga orang, insial M, S, dan F. Ketiganya masih di bawah umur," papar Kapolres.