Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pelaku Prank Daging Kurban Berisi Sampah di Palembang: Yang Kena Prank Ibu Kandung Saya

Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap dua dari empat kreator konten video prank daging kurban berisi sampah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Pelaku Prank Daging Kurban Berisi Sampah di Palembang: Yang Kena Prank Ibu Kandung Saya
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
PRANK SAMPAH - Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20) tersangka pembuat prank daging berisi sampah dihadirkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap dua dari empat kreator konten video prank daging kurban berisi sampah.

Kedua pelaku masing-masing bernama Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20).

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang juga merupakan anggota tim channel YouTube Edo Putra Official.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Baca: Polisi Tetap Tahan YouTuber Edo Putra Meski Prank Daging Sampah Settingan, Terancam 10 Tahun Penjara

Edo dan Diky dijemput petugas di kediaman masing-masing di Banyuasin pada 1 Agustus 2020, sehari setelah mengunggah video prank daging kurban berisi sampah.

Konten prank ini, kata Anom, dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat dan memenuhi unsur pidana.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk merekam dan menggugah video prank.

Baca: Prank Daging Kurban Isi Sampah Viral & Dianggap Meresahkan, YouTuber Edo Ditahan, 2 Kamerawan DPO

BERITA REKOMENDASI

Pakaian kedua tersangka saat melancarkan prank pun diamankan guna memperkuat barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.

"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media.


Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.

Baca: Kata YouTuber Prank Daging Kurban Berisi Sampah: Itu Settingan, Ibu Saya Pura-pura Jadi Korban

Edo dan Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban sampah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas