Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacok Kepala Desa Pakai Kapak Karena Dendam, Pria ini Memelas Minta Keringanan

Garang saat menganiaya korbannya dengan kampak, Hiski Agamail Ginting memelas minta majelis hakim PN Binjai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bacok Kepala Desa Pakai Kapak Karena Dendam, Pria ini Memelas Minta Keringanan
istimewa
Kades Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Joni Surbakti dirawat dibacok oleh warganya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Garang saat menganiaya korbannya dengan kampak, Hiski Agamail Ginting memelas minta majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai.

Terdakwa itu meminta terdakwa memberikan hukuman yang seringan-ringannya atas kesalahannya membacok kepala desa.

Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan menuntutnya 2 tahun 6 bulan atas penganiayaan terhadap Kepala Desa Tanjunggunung, Seibingai, Langkat, Joni Surbakti, di ruang Cakra PN Binjai, Selasa (4/8/2020)

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca: Tawuran Antarkelompok Remaja di Bekasi Memakan Korban, 1 Orang Tewas dengan Luka Bacok

Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan," kata Perwira Tarigan.

Mendengar tuntutan yang dirasa terlalu berat, terdakwa memohon ke Ketua Majelis Hakim Dedy yang didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap.

Berita Rekomendasi

Hiski memelas agar hukumannya di bawah tuntutan JPU.

"Saya menyesal pak hakim, Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi pak.

Saya mohon agar hukumannya dikurangi jadi 2 tahun, Pak," kata terdakwa.

Baca: Kalah Tawuran, Siswa SMK di Depok Bacok Bocah SD: Dikira Lawannya gara-gara Pakai Celana Sama

Hakim Dedy menyampaikan akan mempertimbangkan.

Hakim juga melihat niat tulus terdakwa sudah menyesal dan berkelakuan baik selama ditahan.

"Bagus kalau kamu sudah menyesal, saya rasa bagus. Kami akan pertimbangankan.

Sidang ditunda sampai Kamis (6/8/2020) dengan agenda pembacaan putusan," pungkas Hakim Dedy.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2.

Baca: 4 Orang Pelaku Tawuran di Depok yang Ditangkap Masih di Bawah Umur, Tapi Tak Segan Bacok Orang

Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas hinaan dan ucapan korban.

Hiski merasa harga dirinya sudah dihina dan direndahkan, sehingga melampiaskan emosi terhadap korban.

Terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung untuk melancarkan penganiayaan dengan kampak yang dilayangkan ke kepala korban. (Dedy Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bacok Kepala Kades karena Dihina, Kini Hiski Ginting Memelas Minta Hukuman Ringan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas