Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Mulai Berlaku pada Sistem Ganjil Genap di 25 Titik di Jakarta

Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sanksi Mulai Berlaku pada Sistem Ganjil Genap di 25 Titik di Jakarta
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Lalu Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan simpang TB Simatupang).

Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT. Haryono.

Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro).

Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pramuka dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) dan Jalan HR Rasuna Said.

Pemberlakuan jam sistem Ganjil Genap dibagi dua yakni pagi dan sore.

Pada pagi hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lalu, pada sore hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas