Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Akui Gilang, Pelaku Fetish Kain Jarik Alami Kelainan Hasrat Sejak Kecil

Saat penangkapan di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, keluarga pun mengakui, Gilang mengalami kelainan hasrat sejak kecil.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Keluarga Akui Gilang, Pelaku Fetish Kain Jarik Alami Kelainan Hasrat Sejak Kecil
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku fetish kain jarik, Gilang ditangkap polisi di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.

Saat ditangkap, Gilang yang baru saja dipecat sebagai mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) itu hanya bisa pasrah saat polisi datang.

Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Rupanya, Gilang telah berada di Kalimantan Tengah sejak akhir Maret 2020 lalu.

Baca: Fakta Penangkapan Pelaku Fetish Kain Jarik di Kapuas, Keluarga Akui Gilang Alami Kelainan Hasrat

Baca: Setelah di-DO, Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik Ditangkap Polisi di Kapuas & Dibawa ke Surabaya

Keberadaan Gilang di Kalteng ini awalnya diduga melarikan diri, tapi dipatahkan oleh Kapolrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti.

"Dia pulang kampung karena masa pandemi dan tidak ada perkuliahan," kata mantan Kapolsek Sawahan, Surabaya itu melalui telepon seluler, Jumat (7/8/2020).

Masih kata Manang, saat penangkapan di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, keluarga pun mengakui, Gilang mengalami kelainan hasrat sejak kecil.

Berita Rekomendasi

"Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik dengan pembungkusan dari kepala sampai kaki," tambahnya.

Baca: Begini Penampakan Gilang Bungkus, Pelaku Fetish Kain Jarik Saat Ditangkap Polisi

Baca: Gilang Bungkus, Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kalteng, Pasrah Saat Polisi Datang

Manang menyebutkan, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku fetish jarik ini sejak 2 Agustus.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus pihak Polrestabes Surabaya menetapkan G menjadi tersangka.

"Lalu esoknya pada tanggal 6 Agustus 2020, kami tangkap. Dia (G) mengakui juga kelainan yang diidapnya," imbuh Manang.

Kepolisian pun telah membawa G ke Surabaya sejak Jumat (7/8/2020) pagi tadi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone milik pelaku.

Kabar penangkapan Gilang juga dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas