Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pria Bunuh Seorang Laki-laki Pakai Raket Nyamuk atas Saran Dukun, Menduga Korban Punya Ilmu Santet

Seorang pria dibunuh oleh dua orang laki-laki menggunakan raket nyamuk. Pembunuhan dilakukan karena pelaku menduga korban memiliki ilmu santet.

Editor: Miftah
zoom-in 2 Pria Bunuh Seorang Laki-laki Pakai Raket Nyamuk atas Saran Dukun, Menduga Korban Punya Ilmu Santet
wytv.com
Ilustrasi- Seorang pria dibunuh oleh dua orang laki-laki menggunakan raket nyamuk. Pembunuhan dilakukan karena pelaku menduga korban memiliki ilmu santet. 

Tersangka juga disarankan tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” tuturnya.

Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, saat membunuh, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban.

Saat itu, korban hanya mengalami luka akibat serangan raket listrik tersangka.

Tak lama berselang, tersangka dan korban terlibat baku hantam.

Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.

Berita Rekomendasi

"Sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” tambah dia.

Melihat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat.

“Setelah menjalankan salat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban," ucap dia.

"Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” katanya.

Dari kasus itu, tersangka mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Lasron Diajak Pria Madura Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Tertangkap Saat Pakai Sabu, 9 Bulan DPO"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas