Pasutri di Kediri Ini Beri Layanan Threesome Pasutri Sejak 2018, Benderol Mulai Rp 700 Ribu
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Dua orang saksi juga diamankan petugas masing-masing D dan N.
"Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR," jelasnya.
Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.
Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.
"Aktivitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni-Juli 2020," jelasnya.
Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.
Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui apakah pasangan suami istri yang menawarkan layanan swinger dan threesome punya kelainan seksual atau untuk mendapatkan keuntungan.
"Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, pekerjaan tersangka ibu rumah tangga dan swasta," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kediri, Polisi Bekuk Tiga Tersangka, Ada Pasangan Suami Istri