Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pelajar Cabuli Gadis di Bawah Umur, Lancarkan Kalimat Rayuan saat Berduaan di Kamar Kos

Seorang pelajar melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pelajar Cabuli Gadis di Bawah Umur, Lancarkan Kalimat Rayuan saat Berduaan di Kamar Kos
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang pelajar melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan. 

Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.

"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.

"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 wib," bebernya.

Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.

"Kemudian sekira jam 17.00 wib A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.

Pikir-Pikir

BERITA REKOMENDASI

Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.

"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.

Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 100 juta subisider 1 bulan kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas