Anak di Lombok Gugat Ibunya soal Warisan Ayah, sang Ibu: Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Ningsih menolak konsep perdamaian soal gugatan yang ditwarkan oleh Rully. Kini kasusnya sudah masuk sidang keempat.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu bernama Praya Tiningsih (52) digugat oleh anaknya, Rully Wijayanto, soal warisan.
Kini kasusnya sudah masuk sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
Ningsih menolak konsep perdamaian soal gugatan yang ditwarkan oleh Rully.
Seusai persidangan, Ningsih mengatakan, menolak tawaran Rully yang tetap kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya dibagi.
Ningsih menilai sikap Rully sangat keterlaluan.
Baca: Gugat Ibu Kandung Agar Harta Warisan Dibagikan, Rully: Bukan demi Saya, Tapi untuk Mama & Adik Juga
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi. Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.
Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.
Sementara Rully tetap dengan pendiriannya, menginginkan agar warisan itu tetap dibagi.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Rully menyebutkan bahwa rumah yang sudah berdiri di atas tanah seluas 4,2 are itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Baca: Anaknya Gugat Warisan Gara-gara Dapur, Ningsih : Pokoknya Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur. (Kompas.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anaknya Ngotot Gugat Warisan, Ibu Ningsih: Dia Harus Bayar Air Susu Saya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.