Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Emas Palsu, Polisi Bekuk Seorang Pedagang di Bengkulu

Tersangka yang diamankan, yakni inisial IM (57), yang adalah pemilik toko permata dury di Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jual Emas Palsu, Polisi Bekuk Seorang Pedagang di Bengkulu
wytv.com
Ilustrasi penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap peredaran emas palsu di wilayahnya.

Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap satu tersangka inisial IM (57), yang adalah pemilik toko permata dury di Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Dedy Setyo Yudho Pranoto mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yakni mencampur emas dengan perak.

Baca: Tersangka Kasus Narkoba Meninggal, Jenazahnya Dilakban, Ini Penjelasan Kapolres Balerang

"Jadi modusnya disepuh, perak di campuran emas. Kemudian dijual ke pasaran dengan harga normal," ujar Dedy dalam keterangannya di Polda Bengkulu, Kamis (13/8/2020).

Selain menangkap pelaku, Dedy dan anggotanya juga  menyita sejumlah barang bukti berupa emas sepuhan yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap edar sebanyak setengah kilogram .

“Dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, ini setengah kilo kita amankan," tegasnya.

Baca: Tak Diberi Uang Belanja, Alasan Seorang Istri di Bengkulu Rekayasa Pembunuhan Suaminya

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari menjelaskan peredaran emas palsu ini terungkap dari laporan masyarakat.

"Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kami selidiki dan ternyata benar. Hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh," ungkap Novi.

Novi menambahkan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat ( 1 ) undang – undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas