Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Foto Lutung Jawa Mati Termutilasi dan Tergantung di Pohon, Ditemukan di Dekat Jalur Pendakian

Foto yang memperlihatkan seekor Lutung Jawa yang termutulasi dan tergantung di pohon mendadak viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Viral Foto Lutung Jawa Mati Termutilasi dan Tergantung di Pohon, Ditemukan di Dekat Jalur Pendakian
https://www.instagram.com/faktanyagoogle/
Viral Foto Lutung Jawa Mati Termutilasi dan Tergantung di Pohon, Ditemukan Didekat Jalur Pendakian 

Rosek melanjutkan laporannya, hingga saat ini pihak kepolisian dan BKSD masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku beserta motifnya.

Ia belum bisa memastikan pembunuhan Lutung Jawa ini, apakah murni perburuan liar atau karena asalan lainnya.

Namun berdasarkan catatan PROFAUNA Indonesia, sebelum tahun 2010 di wilayah Kabupaten Malang marak terjadi kasus jual beli daging Lutung Jawa.

"Karena yang pertama ada mitos di tengah masyarakat jika dagingnya memiliki khasiat untuk meningkatkan vitalitas dan mengobati sesak napas."

"Kemudian yang kedua daging Lutung Jawa dibuat kuliner pendamping saat pesta miras," kata Rosek.

Baca: Viral Video Pendaki Berjubel, Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara

Baca: Jadi Tersangka Pemerasan, Iptu AM Yang Viral karena Diduga Lecehkan Polwan Dimutasi ke Polda Sulsel

Baca: Viral Baliho Giring Untuk Presiden 2024, Giring Ganesha Beri Tanggapan, Istri Unggah Tulisan Ini

Populasi Lutung Jawa di Kabupaten Malang

Rosek menjelaskan, sebetulnya populasi Lutung Jawa di Kabupaten Malang tidak bisa dibilang banyak.

Berita Rekomendasi

Ini karena PROFAUNA Indonesia belum memiliki data lengkapnya.

Meskipun demikian menurut Rosek yang terpenting adalah kejadian penemuan mayat Lutung Jawa tersebut membuktikan masih adanya perburuan liar.

Oleh karena itu Rosek meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan masyarakat berperan aktif dalam pelestarian Lutung Jawa

Mengingat satwa ini merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Sehingga tidak boleh diburu, dipelihara dan dibunuh. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandas Rosek.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas