Warga Sepakat Gelar Sumpah Pocong Karena Sengketa Tanah Tak Temui Kesepakatan
Camat Prajekan, Abdul Manan membenarkan prosesi sumpah pocong itu dilaksanakan di wilayah kerjanya.
Editor: Hasanudin Aco
Setelah dilaksanakan sumpah, tergugat diminta penggugat untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Tergugat pun menyetujuinya bakal secepatnya membongkar.
"Tapi saya memberikan keleluasaan waktu bagi tergugat untuk membongkar bangunan. Saya memberikan tenggat waktu 2 minggu. Bila dalam kurun waktun2 minggu tak dibongkar, penggugat punya hak untuk membongkar paksa," kata Manan.
Atas dasar kemanusiaan, Manan, meminta penggugat untuk membantu biaya pembongkaran.
Selain itu, ia meminta untuk menyisihkan sebagai tanah sengketa untuk akses jalan masuk.
Sebab, di area belakang tanah sengketa terdapat bangunan milik keluarga tergugat.
Tanah area belakang tersebut hasil pembelian.
"Namun, demikian pihak tergugat tak mau menempati atau memanfaatkan tanah keluarga di area belakang. Mereka mewakafkan untuk kepentingan sosial keagamaan. Rencanaya kami gunakan untuk perkumpulan kifayah atau kuburan," katanya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Viral sumpah Pocong Warga Prajekan Bondowoso, Buntut dari Sengketa Tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.