Resmi Dipecat, Dosen Berbuat Tak Senonoh Dengan Remaja di Bawah Umur Sesama Jenis di Palembang
RN (43) sang oknum dosen, tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan oral seks dengan seorang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Oknum dosen di Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan, yang melakukan aksi tak senonoh dengan remaja di bawah umur akhirnya dipecat dengan tidak hormat.
RN (43) sang oknum dosen, tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan oral seks dengan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.
Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, mereka sebelumnya mengamati berita terkait hal ini dari beberapa media massa.
Setelah dilakukan penyelidikan, RN rupanya adalah dosen tetap mereka yang telah mengabdi sejak 2003 lalu.
Bahkan, RN diketahui sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.
Baca: Disewa untuk Pijat Istri, Tukang Pijat Justru Lakukan Hal Tak Senonoh, Suami Curiga Dengar Suara
"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Agustinus saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa (18/8/2020).
Agustinus menjelaskan, selama menjadi seorang dosen dan Dekan, RN tidak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
RN juga terkenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah berperilaku menyimpang, termasuk tidak pernah berurusan dengan hukum.
"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," ujar Agustinus.
Baca: Kronologi Warga Ditusuk Saat Waktu Sahur Lantaran Kirim Foto Tak Senonoh ke Istri Pelaku
Pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan, apakah ada mahasiswa yang menjadi korban RN.
Namun, sejauh ini belum ada satupun mahasiswa yang melapor menjadi korban kekerasan oleh pelaku.
"Sejauh ini belum ada. Dari keterangannya dari beberapa media, dia ini penyakitnya sudah lama dan menyukai anak-anak. Sementara di kampus semuanya sudah dewasa," kata Agustinus.
Pihak kampus saat ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.
"Persoalan hukum tanggung jawab pribadi, karena ini di luar kampus. Sebagai manusiawi, kami mengirim bantuan dengan mengirim rohaniwan untuk RN," kata dia.