Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Edarkan 30.120 Pil Koplo Nanik Kini Merana Ditinggal Suami Siri yang Masih Buron

Ikut mengedarkan pil koplo, seorag wanita di Denpasar Bali, kini berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantu Edarkan 30.120 Pil Koplo Nanik Kini Merana Ditinggal Suami Siri yang Masih Buron
ISTIMEWA
Ilustrasi pil koplo 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Ikut mengedarkan pil koplo, seorag wanita di Denpasar Bali, kini berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Nanik Marifah (33) harus sendirian menjalani proses hukumnya, karena sang suami siri yang menjadi bandarnya masih berkeliaran.

Kasusnya telah menjalani pelimpahan tahap II.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Nanik dilimpahkan terkait tindak pidana farmasi.

Baca: 100 Kg Sabu & 50 Ribu Pil Ekstasi Disita Polda Sumut, Tersangka Tewas Ditembak karena Serang Polisi

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan pil koplo bersama suami sirinya, bernama Mulyono (DPO).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 30.120 butir pil koplo.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya tersangka Nanik disangkakan dua pasal.

Ia dinilai melakukan tindak pidana secara bersama atau turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.

Baca: Pengakuan Berbelit Lucinta Luna Soal Pil Ekstasi di Tong Sampah, Tapi Tak Bantah Pernah Memakai

"Tersangka dinilai melanggar Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dikatakan Eka Widanta, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Untuk pelimpahan ke pengadilan, saat ini PN Denpasar masih ditutup sementara jadi kami menunggu dibuka kembali. Untuk jaksa yang menangani perkara ini sudah ditunjuk," jelas Eka Widanta


Sementara itu, diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka Nanik ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Sabtu 6 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Baca: Pil Pahit yang Harus Ditelan Philippe Coutinho Karena Tak Ikuti Saran Juergen Klopp

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas