Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

Ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara
Surabaya.Tribunnews.com/Galih Lintartika
Warga Desa Kedawang berbondong-bondong datang ke RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan untuk mengambil jenazah MA (44) yang probable COVID-19. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri,  Batam akan melakukan penyelidikan terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.

Kini 15 warga yang kontak langsung dengan jenazah sudah diamankan.

Mereka dibawa ke RSKI Galang Batam untuk dikarantina lalu swab test.

"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, Sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)

Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Baca: Nekat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 15 Warga Dikarantina dan Swab di RSKI Galang Batam

Berita Rekomendasi

 Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dimana dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 diatur terkait ketentuan Pidana.

Ancaman hukuman kepada Orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya

Berikut bunyi pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984:

1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas