Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara
Ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
Sejauh ini, tim medis dari rumah sakit RSBK sedang memberikan keterangan di Kantor Polisi. Sementara itu, pihak kepolisian dari Polresta Barelang dan Polsek Bengkong sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah.
Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Peristiwa heboh terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam, Selasa (18/8/2020) malam.
Usai menghembuskan napas terakhirnya, jasad seorang pasien yang belakangan terkonfirmasi positif Covid-19 dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Pertikaian pun sempat terjadi antara keluarga pasien dan petugas keamanan rumah sakit.
Bahkan, pihak keluarga diketahui telah menyediakan mobil ambulans untuk membawa paksa jenazah pasien itu.
"Kejadiannya sekira pukul 7 malam," kata seorang petugas RSBK Batam kepada Tribun Batam, Rabu (19/8/2020).
Petugas yang tak ingin disebutkan namanya ini mengaku, jika jenazah adalah salah satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam.
Menurutnya, pasien sendiri telah dirawat di RSBK sejak tanggal 15 Agustus 2020 lalu.
"Meninggalnya baru kemarin itu," tambah dia..
Petugas ini mengatakan, atas tindakan keluarga pasien, Dinas Kesehatan Kota Batam pun telah berkoordinasi dengan pihak RSBK Batam untuk langkah selanjutnya.
Sebelumnya, kejadian pemulangan paksa jenazah salah satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ini sempat terekam dalam video amatir seorang warga.
Sebuah video menggugah jagad dunia maya. Tampak di dalam potongan rekaman gambar berdurasi 1:16 menit itu, empat orang pria menggotong sebuah keranda berisikan sesosok jenazah.
Sembari melantangkan lafaz takbir, keempat pria tersebut pun memasukkan keranda itu ke dalam sebuah ambulans berwarna kuning hijau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.