Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

Ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara
Surabaya.Tribunnews.com/Galih Lintartika
Warga Desa Kedawang berbondong-bondong datang ke RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan untuk mengambil jenazah MA (44) yang probable COVID-19. 

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Baca: Warga Tak Mau Meminjamkan Cangkul, 10 Petugas Makamkan Jenazah Pasien Covid-19 Pakai Tangan

Polisi Kerja Keras 

Petugas kepolisian dibuat kerja keras terkait pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, Selasa (19/8/2020) malam.

Pasalnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman telah memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sejumlah warga yang kontak langsung dengan jenazah, baik di rumah ataupun di Rumah Sakit, Selasa itu.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri yang ditemui di Polresta Barelang mengatakan, kepolisian sudah melakukan tracing data dan bekerja sama dengan Puskesmas.

"Saya sudah minta pada anggota untuk koordinasi dengan puskesmas dan tim gugus tugas Covid-19 untuk mendatangi rumah korban semalam. Nanti mereka akan dijemput," ujar Yuhendri, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, pihak RSBK Batam sendiri diketahui diminta datang ke Polresta Barelang untuk menceritakan kronologis bagaimana jenazah tersebut bisa diambil paksa pihak keluarga.

Satpam RSBK yang ditemui di Polresta Barelang mengatakan, pihak keluarga tidak mau bersabar menunggu hasil swab malam itu.

"Mereka memaksa untuk mengambil jenazah korban di kamar jenazah," ujarnya.

Ada kesepakatan saat itu, jika jenazah positif Covid-19, pihak keluarga bersedia dijemput tim medis ke rumah masing-masing.

"Mereka tidak sabar saja dan ingin cepat mengambil jenazah. Ternyata hasilnya dia (jenazah) positif Covid-19," terangnya lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas