Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Kandung dan 3 Anak Tirinya, Terbongkar setelah Korban Curhat

Seorang ayah berinisial B (51) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri. Tak hanya anak kandung, pelaku juga memperkosa tiga anak tirinya.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Kandung dan 3 Anak Tirinya, Terbongkar setelah Korban Curhat
pexels
ILUSTRASI- Seorang ayah berinisial B (51) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri. Tak hanya anak kandung, pelaku juga memperkosa tiga anak tirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial B (51) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri.

Tak hanya anak kandung, pelaku juga memperkosa tiga anak tirinya.

Kasus ini berawal setelah korban melapor pada sang kakak.

Awalnya, kasus ini hanya mengungkap B yang menyetubuhi putri kandungnya, RA (16).

Namun, setelah pihak kepolisian menggali keterangan lebih jauh, ternyata B juga berbuat bejat kepada anak-anak tirinya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda.

"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya dan di sana terungkapnya," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Baca: Suami sedang Opname di Rumah Sakit, Seorang Istri di Gresik Ditemukan Tewas Tergeletak di Rumah.

Baca: Wajah Teman Dekat yang Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Habisi 2 Anak Kecil Demi Utang

 

BERITA TERKAIT

Ia menyebutkan saat korban bercerita kepada kakak tirinya, tapi kakak tiri korban juga mengakui hal yang dialami mereka juga sama.

"Jadi, korbannya ada anak kandung satu orang dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.

Namun, saat ini lanjut Kompol Rico Fernand bahwa terduga pelaku (B) telah ditahan di rutan Mapolresta Padang.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020, di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," sebutnya.

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan.

Kronologi

Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku telah sering menggauli anak kandungnya sendiri layaknya suami istri.

Kasat kemudian membeberkan kronologi dugaan tindakan ayah kandung yang tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku yang berinisial B (51) yang tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial RA (16).

Hingga saat ini, pelaku berada di sel tahanan Maporlesta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri terhadap anak kandungnya sendiri.

"Kejadian tersebut diketahui ketika korban menceritakan kepada kakak tiri korban bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung sering melakukan perbuatan cabul terhadapnya," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Kata dia, kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui.

"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan (dugaan) perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri," ujar Kompol Rico Fernanda.

Selain itu, lanjut Kompol Rico Fernanda dalam melancarkan aksinya pelaku dinilai melanggar batas norma dan susila.

Bahkan, kata kasat reskrim tersebut dalam aksinya pelaku sudah melampaui segala larangan yang tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak sendiri.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Akibat kejadian tersebut, pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

"Pelaku diamankan kemarin pukul 23.30 WIB pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020. Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," sebut Kompol Rico Fernanda.

Dilansir TribunPadang.com, seorang ayah kandung tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.

Sementara itu, korban anak sendiri yang dicabuli B (51) berinisial RA (16), akhirnya terungkap hingga kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian resor kota (Polresta) Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan hingga saat ini B, terduga pelaku itu telah diamankan di Kantor atau Mapolresta Padang.

Pihaknya menduga kalau pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Akibatnya pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

"Akhirnya pelaku kami amankan pada Jumat tanggal 21 Agustus kemarin. Kami mengamankan yang bersangkutan (B) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kompol Rico Fernanda yang dikonfirmasi TribunPadang.com , Sabtu (22/8/2020).

Ia mengatakan pelaku diamankan terkait dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Setelah dilaporkan, dan kami tindaklanjuti. Pelaku akhirnya dapat kami amankan di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," ujar Kompol Rico Fernanda.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Seorang Ayah di Padang Tidak Hanya Nodai Anak Kandung, Diduga juga Cabuli Anak Tiri

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas