Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perayaan Ulang Tahun Jadi Kenangan Terakhir Tri Bersama Handa Sebelum Keluarga Kakaknya itu Dibunuh

Perayaan ulang tahun menjadi kenangan terakhir Tri dengan kakaknya sebelum tragedi pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Handa sekeluarga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perayaan Ulang Tahun Jadi Kenangan Terakhir Tri Bersama Handa Sebelum Keluarga Kakaknya itu Dibunuh
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Kondisi pusara di Astanoloyo Parang Joro, Dukuh Curidan, Desa Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo yang akan digunakan untuk memakamkan satu keluarga yang tewas mengenaskan di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). 

Selain itu, dari keterangan pihak kepolisian, motif pelaku melakukan aksi keji itu untuk menguasai harta benda milik korban.

Diketahui, mobil milik korban berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT juga dibawa kabur pelaku.

Perwakilan keluarga masuk ke rumah korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pasca garis polisi dilepas, Rabu (26/8/2020).
Perwakilan keluarga masuk ke rumah korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pasca garis polisi dilepas, Rabu (26/8/2020). (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Bahkan mobil tersebut sempat digadaikan senilai Rp 82 juta.

"Saya harap pelaku bisa dijerat dengan pasal kumulatif," ucapnya.

"Karena selain pembunuhan berencana, pelaku ini juga menghilangkan barang milik korban," tambahnya.

Kendati demikian, dia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian kejaksaan hingga pengadilan.

Baca: Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Sukoharjo, Polisi Serahkan Pisau Dapur ke Labfor Polda Jateng

"Kasus ini akan kita kawal terus hingga nanti proses persidangan, saya harap proses ini bisa terbuka," terangnya.

Berita Rekomendasi

Terpisah, anggota keluarga besar korban Suparno ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.

"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Baki Sempat Rayakan Ulang Tahun, Ini Kesaksian Adik Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas