Tidak Disangka Pembunuh Gadis di Tasikmalaya Ternyata Seorang Penjual Cilok
Pelaku kecewa dan membunuh korban dengan cara dicekik lalu dibuang mayatnya ke kolam ikan tak jauh di lokasi pembunuhan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMAKAYA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya menangkap pelaku pembunuhan gadis belia yang mayatnya ditemukan mengambang di kolam ikan Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu (2/9/2020).
Pelaku berinisial EB (38), warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Tersangka diketahui sebagai pedagang cilok dan membunuh korban untuk mendapatkan barang bawaannya.
"Pelaku awalnya mengira kalau korban membawa tas kresek yang isinya harta berharga," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman kepada wartawan di kantornya, Rabu siang.
"Saat diperiksa ternyata hanya membawa pakaian saja. Pelaku kecewa dan membunuh korban dengan cara dicekik lalu dibuang mayatnya ke kolam ikan tak jauh di lokasi pembunuhan."
Kronologi terungkapnya kasus Yusuf menambahkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan keterangan dari salah seorang saksi yang mengetahui sebelum korban mayatnya ditemukan sedang mencari alamat di kawasan eks Terminal Cilembang.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah : Korban Pertama Pembunuhan Berantai Misterius Jack the Ripper Ditemukan
Setelah ditelusuri ternyata mengarah ke pelaku karena sebelumnya korban dibawa ke sebuah tempat yang mengaku mengetahui alamat yang dicari korban selama ini.
Hasil penelusuran korban sebelumnya dibawa oleh pelaku dengan mengaku tahu alamat yang dicari korban.
"Korban awalnya datang dari Cirebon ke Kota Tasikmalaya untuk ke rumah ibu angkatnya. Namun, alamatnya katanya lupa dan dimanfaatkan oleh pelaku," ungkap Yusuf.
Baca juga: Mayat Gadis 18 Tahun Penuh Luka di Kolam Ikan, Polisi: Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Pelaku pun langsung diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Sebelum membunuh korban, pelaku sempat membawa korban ke tempat sepi memakai angkot di pinggir rel kereta api wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Baca: Sebelum Tewas, Ipar Edo Kondologit Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan dan PemerkosaanSeorang Nenek
"Pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kini kita sudah amankan pelaku dan telah ditahan di sel Polres Tasikmalaya," tambahnya.
Sebelumnya, Korban selama ini tinggal di Cirebon dan bermaksud datang ke Tasikmalaya, untuk menemui ibu angkatnya.