Deklarasi KAMI di Bandung Ditolak Warga, Dikhawatirkan Munculkan Kluster Baru Covid-19
Oleh karenanya, segala bentuk potensi penyebaran covid-19, harus dapat diantisipasi sedini mungkin sebelim terjadi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar Cipta Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah menggelar aksi penolakan terhadap rencana digelarnya deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di depan Gedung Sate dan Polrestabes Bandung beberapa hari lalu, puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Cendikia Cipayung (ICC) kini pun menggelar aksi serupa di depan Grand Pasundan Hotel.
Dalam aksinya, para demonstran yang didominasi kalangan milenial tersebut berorasi sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan meminta pihak manajemen hotel di Jalan Peta, Kota Bandung tersebut untuk tidak memfasilitasi terselenggaranya kegiatan itu.
Baca: Rahayu Saraswati Diduga Dilecehkan Lewat Twitter, Gerindra : Kami Risih dengan Cuitan Tersebut
Alasannya karena berpotensi menyebabkan klaster baru Covid-19 apalagi karena akan dihadiri oleh para peserta deklarasi yang berasal dari luar Kota Bandung dan daerah berstatus masih zona merah.
Koordinator aksi, Adi Mulyadi mengatakan, bahwa aksi penolakan tersebut bukan mempersoalkan akan terbentuknya organisasi baru dalam tubuh pemerintah melainkan merupakan wujud rasa cinta terhadap Kota Bandung, dan kekhawatiran akan terjadinya klaster baru covid-19 dari potensi kerumunan yang terjadi dari aktivitas deklarasi tersebut.
Oleh karenanya, segala bentuk potensi penyebaran covid-19, harus dapat diantisipasi sedini mungkin sebelim terjadi.
Termasuk menghindari adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa dalam jumlah besar.
"Melalui aksi ini, kami meminta pihak manajemen Grand Pasundan Hotel agar tidak memberikan izin untuk menjadi lokasi digelarnya deklarasi KAMI, karena selain berpotensi menjadi ajang berkumpulnya massa tetapi juga menjadi potensi penularan covid-19, apalagi tidak didaptnya rekomendasi Gugus Tugas Covid-19, maka kami anggap kegiatan ini ilegal," ujarnya usai aksi di depan Grand Pasundan Hotel, Minggu (6/9/2020).
Terlebih, lanjutnya, Kota Bandung saat ini tengah berjuang keras untuk mampu bangkit atau pulih kembali dalam membangun sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat setelah dihantam pandemi sejak delapan bulan lalu.
Sehingga, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah upaya-upaya yang dapat menggagalkan rencana tersebut.
"Di masa AKB seperti sekarang ini pemerintah sedang berjuang keras untuk dapat memulihkan kondisi dampak pandemi, salah satunya mendisiplinkan masyarakat untuk dapat mematuhi aturan dalam penerapan protokol kesehatan secara konsisten. Kalau upaya positif ini kemudian diganggu oleh terbentuknya klaster baru covid-19 dari aktivitas deklarasi tentunya hal ini tidak dapat ditolelir lagi," ucapnya.
Disinggung terkait, apabila aktivitas deklarasi KAMI tetap terpaksa diselenggarakan di Kota Bandung, pihaknya secara tegas akan menempuh berbagai upaya, bahkan aksi lanjutan, agar hal tersebut tidak terjadi.
Oleh karena itu, dirinya meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, khusunya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk tidak memfasilitasi terjadinya kegiatan tersebut dengan segala potensi yang akan ditimbulkannya.
"Kami berharap Gugus Tugas Percepatan Penanggulagan Covid-19 tingkat Jabar dan Kota Bandung untuk secara tegas tidak memberikan izin atau membubarkan acara deklarasi tersebut," papar dia.
"Agar tidak menimbulkan adanya klaster baru di Kota Bandung. Kami pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar satu sikap dalam menghadapi situasi ini, dengan tidak turut serta dalam kegiatan tersebut, karena berpotensi menambah panjang derita yang dialami masyarakat saat ini akibat pandemi," katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait aksi penolakan deklarasi tersebut, pihak manajemen Grand Pasundan Hotel belum dapat memberikan keterangan apapun hingga saat ini.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Khawatir Ada Klaster Baru Covid-19, ICC Tolak Rencana Deklarasi KAMI di Kota Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.