Cucu Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri, Tahu Perbuatan Bejat Itu Si Nenek Diam Saja
Kakek berinisial MI (55) warga Kecamaan Sempor Kabupaten Kebumen, jadi tersangka pencabulan. Korbannya adalah cucu sendiri yang kini berusia 14 tahun.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Kakek berinisial MI (55) warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, jadi tersangka pencabulan. Korbannya adalah cucu sendiri yang kini berusia 14 tahun.
Perbuatan si kakek terhadap cucunya itu sudah berlangsung sejak 2017. Tepatnya saat korban masih berusia 12 tahun.
Sang istri pelaku alias nenek korban tahu perbuatan itu. Namun ia hanya bisa diam karena takut.
Baca: Tersangka Kasus Pencabulan di Palembang Nikah dengan Korbannya, Akad Berlangsung di Kantor Polisi
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi.
Korban selalu diancam jika tidak menuruti aksi bejat sang kakek.
Baca: Ketika Cucu Sri Sultan Resah
Baca: Gempa Bumi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Dua Orang Alami Luka
"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya,"ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor. Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang ke Sempor.
Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pergi. Hal Ini yang membuat ibunya curiga.
"Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya,"kata dia.
Ketika mengetahui cerita tersebut, kata Kata Kapolres, perasaan ibu langsung hancur.
Bunga, sebut saja begitu, sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor sementara ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek.
"Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya," ujar dia.
Kapolres mengatakan neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai. Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam.
Baca: Bocah Berusia 5 Tahun Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan yang Dilakukan Belasan Pemuda
Baca: KPK Periksa Anggota DPRD Kutai Timur Usut Suap Bupati Ismunandar
Bahkan setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka.
Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga.
"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," tutur AKBP Rudy.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9) lalu. Keluarga menyambut baik berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.
"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kakek Cabuli Cucu di Kebumen Sejak 2017, Nenek Tahu Tapi hanya Diam karena Takut