Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Residivis Rampas HP Tetangga, Pelaku Ketuk Pintu Rumah Korban Lalu Matikan Jaringan Listrik

Seorang residivis harus kembali berurusan dengan polisi akibat merampas handphone milik tetangga.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Residivis Rampas HP Tetangga, Pelaku Ketuk Pintu Rumah Korban Lalu Matikan Jaringan Listrik
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang residivis harus kembali berurusan dengan polisi akibat merampas handphone milik tetangga. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang residivis harus kembali berurusan dengan polisi akibat merampas handphone milik tetangga.

Pelaku awalnya mengetuk pintu rumah korban lalu mematikan listrik.

Belum lama menghirup udara bebas, ABS (22), warga Sidomoyo, Godean, Sleman harus kembali berurusan dengan polisi.

ABS ditangkap polisi kembali karena merampas handphone milik tetangganya.

Sebelumnya ABS dipenjara karena membawa kabur anak perempuan di bawah umur dan baru dibebaskan pada April lalu.

Namun setelah bebas, pelaku malah melakukan aksi kejahatan dengan merampas handphone milik tetangga sendiri.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh warga dan polisi setelah korbannya sempat meminta tolong.

BERITA REKOMENDASI

Kanit Reskrim Polsek Godean, IPTU Bowo Susilo mengatakan pelaku kembali melakukan kejahatan pada Agustus 2020.

Pelaku yang baru bebas dari penjara mengaku tak punya uang, dan akhirnya nekat merampas ponsel tetangganya.

Baca: Tak Kapok Dipenjara, Pria di Medan Kembali Curi Motor dan Gunakan Hasil Curian Untuk Beli Narkoba

Baca: Kepergok Curi Motor, Maling Umur 20 Tahun Tewas Dihajar Massa, Teman yang Bawa Pistol Kabur

"Motifnya ekonomi, pelaku kan baru keluar dari penjara. Tidak punya uang dan tidak punya ponsel, jadi nekat berbuat kejahatan,"katanya, Minggu (13/09/2020).

Ia mengungkapkan kejahatan yang dilakukan oleh ADS sudah direncanakan sebelumnya.

Saat itu pelaku mengetahui korban hanya di rumah bersama dua anaknya.

Memakai jaket dan masker, pelaku mengetuk pintu rumah korban.

Setelah itu, pelaku mematikan jaringan listrik. Tak lama kemudian, korban membuka pintu.

Melihat korban keluar, pelaku lantas masuk rumah korban, menodongkan pisau yang dibawanya, dan mengunci pintu.

"Pelaku sudah merencanakan sebelumnya. Pelaku tahu kalau di rumah korban hanya ada perempuan dan dua anak, satu umur 14 tahun dan 12 tahun.

Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat, cuma 100 meter,"ungkapnya.

"Pelaku minta ponsel dan uang. Saat itu korban sedang memegang ponsel, lalu korban menghubungi tetangga. Kemudian pelaku berhasil diringkus oleh tetangga dan Polsek Godean,"sambungnya.

Korban tidak tahu bahwa pelaku adalah tetangganya, ABS. Pelaku memang sengaja memakai jaket yang bisa menutupi kepala dan masker untuk menyamarkan wajahnya.

Akibat perbuatannya, ABS harus kembali menginap di hotel prodeo.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

 (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Kronologi Residivis Gasak HP Tetangga, Matikan Listrik Lalu Masuk Rumah, Todong Korban Pakai Pisau"

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas