Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marbot Masjid yang Aniaya Imam hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku penganiayaan imam masjid dijerat pasal berlapis. Pelaku yang juga seorang marbot terseut terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Editor: Miftah
zoom-in Marbot Masjid yang Aniaya Imam hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup
Istimewa
Pelaku pembacokan M Arif, ketua imam Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, OKI. 

TRIBUNNEWS.COM- Pelaku penganiayaan imam masjid dijerat pasal berlapis.

Pelaku yang juga seorang marbot terseut terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pelaku penganiayaan terhadap M Arif (59) yang tak lain Ketua Masjid Nurul Iman di Kelurahan tanjung Rancing, Kayuagung, OKI, Mahmudin (50), terus diinterogasi aparat kepolisian.

Oleh penyidik, tersangka yang tak lain mengenal korban dengan baik itu dijerat pasal berlapis.

Arif sendiri akhirnya tewas pasca menjalani perawatan di rumah sakit dua hari pasca kejadian.

Baca: Hubungan Badan dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda Berusia 20 Tahun Diadukan ke Polres Sikka

Baca: Rumah Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Didatangi Densus 88, Keluarga Akui Kejiwaan Pelaku Labil

Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal berlapis dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

"Pasal yang sebelumnya kita berikan yakni 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan hukuman 7 tahun penjara."

BERITA TERKAIT

"Telah berubah menjadi pasal berlapis, antara lain pasal 340 ayat 1 dan 355 ayat 2 yang berisikan penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu."

"Atas perbuatannya ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy ketika ditemui ruangannya, Selasa (15/9/2020) sore.

Diterangkan Kapolres, kepolisian menetapkan pasal berlapis, lantaran setelah pelaku di interogasi dan mengambil keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan didapatkan kesimpulan jika pelaku sebelum melakukan penganiayaan, telah terlebih dahulu merencanakan," terangnya.

"Kami dari pihak kepolisian akan benar - benar melakukan hukuman sesuai keadilan yang berlaku," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Pembunuh Ketua Masjid Nurul Iman OKI bukan Dihukum Maksimal 7 tahun, tapi Bisa Seumur Hidup"

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas