Gegara Sering Nonton Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Anak SD di Purwokerto
Modus tersangka mencabuli korban adalah dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Seorang pelajar SMA di Purwokerto berusia 16 tahun tega mencabuli anak yang masih duduk di bangku SD.
Pelajar SMA itu tega mencabuli anak SD diduga dipengaruhi adegan dalam video porno yang sering ditonton.
Berdasarkan penyelidikan sementara, diduga korban bukan hanya ada tiga orang.
Kejadiannya terjadi pada satu minggu lalu, yaitu pada Rabu (9/9/2020), di pos kamling Purwokerto Utara.
"Sementara ada tiga korban, dua di antaranya berusia 10 tahun.
Baca: Kecanduan Video Porno, Kakek Cabuli Bocah 9 Tahun & Beri Uang Rp 20 Ribu, Korban Mengeluh Sakit
Sedangkan satu lagi masih berusia 9 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (16/9/2020).
Pihaknya mengatakan jika korban bisa lebih dari tiga, namun sementara ini polisi masih dalam penelusuran.
Modus tersangka mencabuli korban adalah dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat.
Kasus dapat terbongkar setelah satu orangtua korban (pelapor) saat pulang kerja dan mendapati anaknya menangis.
Orangtua korban itu menanyakan kepada anaknya kenapa menangis.
Baca: Bamsoet Berharap Distribusi Vaksin Covid-19 Dilakukan Februari 2021: Target Produksi 340 Juta Vaksin
"Dijawab, jika ia telah disodomi tersangka," jelasnya.
Mendengar kesaksian tersebut, orangtua korban langsung mencari pelaku.
Namun sayangnya tidak langsung ketemu dan baru ketemu pada keesokan harinya, pada Kamis (10/9/2020).
Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, pelaku akhirnya mengaku dan membenarkan cerita korban.
Orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Yusuf Triwijanto mengatakan jika tersangka melakukan kejadian tersebut terinspirasi dari film-film porno.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sering Tonton Video Porno, Pelajar SMA di Purwokerto Tega Cabuli 3 Bocah di Pos Kamling