Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Diajari Belajar Online, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kasus pembunuhan yang dilakukan kedua orang tua di Banten terbongkar. Motif dari pembunuhan ini karena korban sulit diajari belajar online di rumah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Warga yang memberi pinjaman cangkul tidak curiga karena pelaku berasalan ingin menguburkan kucing anggoranya.
"Ditemukan karena tempat pemakaman sepi dan jauh dari pemukiman. Meminjam cangkul ke warga pada tanggal 26 Agustus jam 17.00 tersebut diduga tempatnya sepi. Dibawa pakai sepeda motor hampir 3 jam perjalanan."
"Pemakaman antara 17.30 sampai 18.15. Tersangka meminjam cangkul dengan alasan memakamkan kucing anggora," imbuhnya.
Lokasi dikuburkannya korban ditemukan warga sekitar pada tanggal 12 September 2020.
Awalnya warga curiga saat ingin beriarah menemukan tanah yang masih basah.
Warga melaporkan kejanggalan tersebut dan setelah dibongkar ditemukan jenazah anak-anak masih dengan pakaian lengkap.
"Pada tanggal 12 September 2020 jam 08.00 makam baru itu ditemukan oleh orang yang sedang berziarah kemudian dilaporkan. Setelah dilakukan pembongkaran ditemukan jasad korban dengan pakaian lengkap," ujarnya.
Baca: FAKTA Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggannya: Pelaku Kesal Gara-gara 4 Hari Pesanan Tak Diantar
Ternyata dua hari setelah orang tua membunuh anaknya mereka membuat laporan kehilangan anak di Polsek Setiabudi Jakarta Selatan.
Mereka membuat laporan kehilangan tersebut agar tidak dicurigai telah membunuh anaknya.
Namun setelah diidentifikasi dan dilakukan penyelidikan orang tua korban berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Dari identifikasi pernah mendapat laporan adanya anak yang hilang. Dua hari setelah kejadian 28 Agustus 2020, ibu korban membuat laporan palsu di Polsek Setiabudi Jakarta Selatan. Ciri-cirinya sama."
"Keberhasilan Kasatreskrim Polres Lebak 10 jam setelah mayat ditemukan. Ditangkap 13 September 2020," ungkapnya.
Kedua orang tua korban dapat diancam dengan pasal berlapis dan ancaman penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."
"Kedua pasal 44 ayat 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga."
"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan ditambah sepertinganya seumur hidup karena pelaku adalah kedua orang tua," jelasnya.
(Tribunews.com/Mohay)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.