Polisi Ungkap Motif Alfin Andrian Lakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Syekh Ali Jaber
Polisi mengungkap motif Alfin Andrian (24) menikam Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di Masjid Falahudin, Bandar Lampung.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polisi mengungkap motif Alfin Andrian (24) menikam Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan niat tersangka melakukan percobaan pembunuhan mucul setelah sering menyaksikan tayangan dakwah yang dibawakan Syekh Ali Jaber.
Baca: Menumpang Mobil Gegana, Alpin Tiba di Lokasi Rekonstruksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber
"Dari situ terbayang-bayang Syekh, membuat dirinya tidak tenang. Sehingga tergerak hati tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Pandra menjelaskan, percobaan pembunuhan tersebut didahului dengan informasi yang didapat tersangka mengenai kehadiran Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Penusukan Syekh Ali Jaber Terorganisasi
Menurutnya, dari informasi yang disampaikan melalui pengeras suara masjid, tersangka mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber.
"Dari situ tersangka melangkahkan kakinya ke masjid dan kemudian melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra.
Baca: BREAKING NEWS: Alpin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber
Terkait dugaan gangguan kejiwaan, Pandra mengatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.
Namun yang jelas, lanjut Pandra, proses hukum tersangka tetap berjalan sesuai prosedur sembari menunggu hasil observasi yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri.
Meski disebut mengalami gangguan jiwa oleh pihak keluarga, kata Pandra, tersangka dapat menjalani pemeriksaan dengan lancar.
"Bahwa pada saat penyidik melakukan pemeriksaan, semua bisa dijawab oleh tersangka," kata Pandra.
Bawa pisau dari rumah
Dalam rekonstruksi yang digelar kepolisian, Kamis (17/5/2020) terungkap bagaiman detik-detik tersangka Alfin Andrian (24) sebelum melakukan penikaman terhadap Syekh Ali Jaber.
Alfin membawa pisau dari rumah menuju Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.