Terungkap Alfin Ingin Membunuh Syekh Ali Jaber, Bawa Pisau Dari Rumah
Polisi akhirnya mengungkap fakta-fakta yang melatar belakangi kasus penikaman Syekh Ali Jabir
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Polisi akhirnya mengungkap fakta-fakta yang melatar belakangi kasus penikaman Syekh Ali Jabir saat berdakwah di Lampung pada Sabtu (12/9/2020) pekan lalu.
Pelaku penusukan, Alfin Andrian (24) melakukan rekontruksi bagaimana dia menikam sang ustadz.
Proses rekonstruksi dilakukan di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Berikut, fakta-fakta hasil rekonstruksi.
1. Terindikasi Pembunuhan Berencana
Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Dalam hal ini, Alfin Andrian (24) diduga telah merencanakan penusukan itu karena membawa pisau dari rumah.
Baca: BREAKING NEWS: Alpin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, niat percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka karena sering menyaksikan tayangan dakwah yang dibawakan Syekh Ali Jaber.
Menurut Pandra, dari visual tayangan yang sering disaksikan tersangka, muncul niatan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.
"Dari situ terbayang-bayang Syekh, membuat dirinya tidak tenang. Sehingga tergerak hati tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Baca: Menumpang Mobil Gegana, Alpin Tiba di Lokasi Rekonstruksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber
Pandra menjelaskan, percobaan pembunuhan tersebut didahului dengan informasi yang didapat tersangka mengenai kehadiran Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.
Menurutnya, dari informasi yang disampaikan melalui pengeras suara masjid, tersangka mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber.
"Dari situ tersangka melangkahkan kakinya ke masjid dan kemudian melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.