Janda Muda di Pringsewu jadi Muncikari Prostitusi Online, Dapat Rp 100 Ribu Tiap Transaksi
Janda muda yang melakukan bisnis gelap prostitusi online memanfaatkan aplikasi WhatsApp via hand phone.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda muda melakukan bisnis prostitusi online.
Sejumlah perempuan dijual oleh janda muda tersebut kepada pria hidung belang.
Pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp via hand phone.
Pelaku adalah SW (22) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila SW mengoperasionalkan WhatsApp melalui smartphone miliknya.
"Bisnis haram ini dijalankan SW dengan HP melalui media sosial What App untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang," tukas Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Jumat, 18 September 2020.
Baca: Deretan Tragedi Kelam di Kalibata City: Ada Prostitusi, Narkoba, Bunuh Diri hingga Kasus Mutilasi
Baca: Janda Muda di Pringsewu Jadi Muncikari Prostitusi Online, Kendalikan Bisnis Esek-esek Dari Indekos
Baca: Seorang Janda Muda Kendalikan Prostitusi Online di Pringsewu
Dapat Rp 100 Ribu
Janda muda warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, SW mengaku meraup keuntungan hingga Rp 100 ribu dari satu kali transaksi esek-esek.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, nilai keuntungan itu dari besaran transaksi perempuan yang bersedia melayani pria hidung belang.
“Pelaku melakukan perbuatan muncikari dengan tarif Rp 500 ribu dengan kesepakatan Rp 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 100 ribu untuk diri pelaku,” beber Sahril Paison.
Pelaku yang berstatus janda ini mengaku bahwa profesi muncikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.
“Pengakuannya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek. Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana muncikari. Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkas Kasat Reskrim.
Bongkar Bisnis Esek-esek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.