Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda Muda di Pringsewu jadi Muncikari Prostitusi Online, Dapat Rp 100 Ribu Tiap Transaksi

Janda muda yang melakukan bisnis gelap prostitusi online memanfaatkan aplikasi WhatsApp via hand phone.

Editor: Miftah
zoom-in Janda Muda di Pringsewu jadi Muncikari Prostitusi Online, Dapat Rp 100 Ribu Tiap Transaksi
Dok Pribadi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu membongkar praktik prostitusi online yang didalangi seorang perempuan muda berinisial SW (22), warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda muda melakukan bisnis prostitusi online.

Sejumlah perempuan dijual oleh janda muda tersebut kepada pria hidung belang.

Pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp via hand phone.

Pelaku adalah SW (22) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila SW mengoperasionalkan WhatsApp melalui smartphone miliknya.

"Bisnis haram ini dijalankan SW dengan HP melalui media sosial What App untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang," tukas Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Jumat, 18 September 2020.

Baca: Deretan Tragedi Kelam di Kalibata City: Ada Prostitusi, Narkoba, Bunuh Diri hingga Kasus Mutilasi

Baca: Janda Muda di Pringsewu Jadi Muncikari Prostitusi Online, Kendalikan Bisnis Esek-esek Dari Indekos

Baca: Seorang Janda Muda Kendalikan Prostitusi Online di Pringsewu

Berita Rekomendasi

Dapat Rp 100 Ribu

Janda muda warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, SW mengaku meraup keuntungan hingga Rp 100 ribu dari satu kali transaksi esek-esek.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, nilai keuntungan itu dari besaran transaksi perempuan yang bersedia melayani pria hidung belang.

“Pelaku melakukan perbuatan muncikari dengan tarif Rp 500 ribu dengan kesepakatan Rp 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 100 ribu untuk diri pelaku,” beber Sahril Paison.

Pelaku yang berstatus janda ini mengaku bahwa profesi muncikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.

“Pengakuannya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek. Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana muncikari. Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkas Kasat Reskrim.

Bongkar Bisnis Esek-esek

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas