Janda Muda di Pringsewu jadi Muncikari Prostitusi Online, Dapat Rp 100 Ribu Tiap Transaksi
Janda muda yang melakukan bisnis gelap prostitusi online memanfaatkan aplikasi WhatsApp via hand phone.
Editor: Miftah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu membongkar praktik prostitusi online yang marak di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Prostitusi online tersebut didalangi seorang perempuan muda berinisial SW (22) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"SW ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat, 18 September 2020.
Ditambahkan Sahril, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi 'esek-esek' tersebut.
Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.
Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyelidikkan.
Akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Janda Muda di Pringsewu Jual Sejumlah Perempuan ke Lelaki Hidung Belang Via WhatsApp"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.