Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penikaman Syekh Ali Jabar Minta Maaf

Pihak Kejari Bandar Lampung juga cepat merespon pelimpahan berkas tersebut dengan memastikan penelitian berkas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelaku Penikaman Syekh Ali Jabar Minta Maaf
Deni Saputra/Tribun Lampung
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. 

Polisi yang mengawal memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertemu.

Sambil menangis, Alpin memeluk ibunya, sebelum dimasukkan lagi ke ruang tahanan.

"Semua sudah kami serahkan ke kuasa hukum, biar mereka saja yang jawab," ungkap Ita, keluarga tersangka, Senin (21/9/2020).

3. Ibunda Diperiksa

Penyidik Polresta Bandar Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Yayat Rohayati, ibunda dari tersangka Alpin Andrian (24).

Polisi meminta keterangan Yayat Rohayati terkait penusukan yang dilakukan tersangka.

Baca: BREAKING NEWS: Alpin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan, jika penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersangka.

Berita Rekomendasi

"Iya ibu tersangka juga sudah mintai keterangan," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).

4. Sampaikan Maaf

Pihak dari keluarga tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber, mengucapkan permohonan maaf atas nama Alpin Andrian (24).

Salah seorang keluarga Alpin, Ita, menyampaikan hal tersebut.

Menurutnya, perbuatan keponakan itu terjadi karena khilaf.


Ita juga menyebut, tak ada niatan tersangka untuk melukai korban.

"Kami minta maaf kepada masyarakat terutama kepada Syekh Ali Jaber, atas perbuatan keponakan kami ini," ungkap Ita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas