Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penikaman Syekh Ali Jabar Minta Maaf

Pihak Kejari Bandar Lampung juga cepat merespon pelimpahan berkas tersebut dengan memastikan penelitian berkas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelaku Penikaman Syekh Ali Jabar Minta Maaf
Deni Saputra/Tribun Lampung
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. 

5. Bongkar Fakta

Kuasa Hukum tersangka, Ardiansyah dan rekan, mengungkapkan jika pihaknya bakal membeberkan kasus tersebut secara transparan.

Bahkan, pihaknya mengklaim sudah mencapai kesepakatan penting dengan penyidik Polresta.

"Kami akan membuka diri kepada pihak manapun yang ingin mengetahui kasus ini lebih dalam," ujar Ardiansyah, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, keterbukaan tersebut perlu dilakukan, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi mengenai kasus tersebut.

"Apakah motif sebenarnya dari tersangka Alfin, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap informasi yang beredar selama ini," kata Ardiansyah.

6. Surat Rekam Medik

Berita Rekomendasi

Mengenai surat rekam medik yang ditujukan untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka, Ardiansyah membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, dirinya belum dapat memaparkan dari surat rekam medik yang dikeluarkan oleh klinik kesehatan di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Rekam mediknya belum bisa kami paparkan, itu porsi mereka (ahli kejiwaan)."

"Yang jelas dia (alpin) diantar pamannya di tahun 2016," kata Ardiansyah, Senin (21/9/2020).

7. Kondisi Stabil

Ardiansyah menambahkan, saat ini Alpin dalam kondisi stabil.

Bahkan, secara pribadi tersangka menyampaikan permohonan maaf terhadap Syekh Ali Jaber.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas