Pelaku Penikaman Syekh Ali Jabar Minta Maaf
Pihak Kejari Bandar Lampung juga cepat merespon pelimpahan berkas tersebut dengan memastikan penelitian berkas
Editor: Hendra Gunawan
"Tadi saya sudah bicara dengan tersangka, dia juga berharap agar ke depannya menjadi orang yang lebih baik lagi," kata Ardiansyah.
Dengan dilimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, pihak kuasa hukum tersangka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Intinya kami akan memberikan keterangan yang berkenaan dengan polisi," kata Ardiansyah.
8. Kejari Segera Periksa Berkas
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Perkara sudah kami terima hari ini (Senin) sekira pukul 14.30 WIB," ujar Abdullah Noer Deny, Senin (21/9/2020).
Abdullah Noer Deny berjanji akan menyampaikan ke JPU untuk mempercepat penelitian berkas.
"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian, dengan batas penelitian itu 14 hari," tutur Abdullah Noer Deny.
"Tapi saya akan berusaha untuk mempercepat dengan batasan 7 hari sudah menentukan sikap apakah alat bukti cukup atau tidak," tegas Abdullah Noer Deny.
Abdullah Noer Deny menambahkan, penelitian ini dilihat dari unsur formil maupun materil sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
"Tim tetap 7 orang senior semua," tandas Abdullah Noer Deny.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya