Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habis Cabuli Cucu, Si Kakek Memberinya Uang Rp 7.000 dan Minta Jangan Melapor

Lebih menyedihkannya lagi, kakek tersebut memberi uang sebesar Rp 7.000 kepada korban agar tidak melaporkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Habis Cabuli Cucu, Si Kakek Memberinya Uang Rp 7.000 dan Minta Jangan Melapor
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

JPU Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Selasa (22/9/2020).

Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.

Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diberi Uang Rp 7 Ribu Seusai Dicabuli, Kakek ke Cucu: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa Ya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas