Pelajar Bunuh Bocah 10 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya, Dendam pada Ibu Korban karena Kerap Dimarahi
Bocah berusia 10 tahun menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan. Tersangka berinisial AW (18) diduga dendam dengan ibu korban.
Editor: Miftah
Selain itu, mayat anak perempuan tersebut juga diduga menjadi korban pemerkosaan.
Pasalnya saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan pakaian korban ada di dekatnya.
Bocah malang itu sebelumnya dikabarkan menghilang karena tak pulang ke rumah sejak 24 September 2020.
Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) dalam keadaan meninggal dunia.
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Terkuak Motif AW Bunuh Bocah 10 Tahun & Perkosa Mayatnya, Dendam dengan Ibu Korban"