Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Kenakan Pakaian Dinas, Sejumlah PNS Kepergok Karaoke Bareng di Tengah Pandemi Covid-19

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Brillyana menyayangkan hal tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masih Kenakan Pakaian Dinas, Sejumlah PNS Kepergok Karaoke Bareng di Tengah Pandemi Covid-19
Net
Ilustrasi PNS 

Mereka beralasan saat itu masih akan digelar kegiatan kembali, namun masih menunggu lurah yang sedang menghadiri kegiatan lain.

“Jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karaokean. Tidak melibatkan warga, hanya melibatkan aparat di situ saja,” kata Yayan.

Sanksi maksimal potong TPP

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga administrasi.

Sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan sampai sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan sampai berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” ungkapnya.

Yayan mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Berita Rekomendasi

“Kita imbau untuk batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, dan fasilitasi pelayanan online. Karena seperti di kita (BKPP), alhamdulillah tidak ada (yang tertular) Covid-19. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Kenakan Pakaian Dinas dan Berkaraoke, Badan Kepegawaian: PNS Harusnya Bisa Jadi Contoh"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas