Anggota DPRD Samarinda Dipanggil Bawaslu, Terkait Dugaan Kampanye Pilkada Tersembunyi
Sekitar satu jam lebih Guntur diperiksa oleh Gakkumdu Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Editor: Eko Sutriyanto
Meskipun begitu nilai anggaran pemasukan maupun pengeluaran tiap paslon bisa berubah setiap waktu. Hanya saja ada pembatasan jumlah pengeluaran anggaran yang wajib ditaati oleh para paslon.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Hukum dan Pengawasan, Nina Mawaddah mengatakan, pembatasan dana pengeluarankampanye disepakati sekitar Rp 14,7 miliar.
Baca: Azriel Nekat Mentato Tangannya, Ashanty Menangis Kecewa: Anak yang Bunda Banggain Selama Ini. . .
Anggaran dana tersebut disepakati pada saat rapat koordinasi dengan masing-masing pihak liaison officer (LO) paslon.
Otomatis peserta wajib tidak boleh melewati jumlah pengeluaran anggaran yang sudah ditentukan oleh KPU. Jika terbukti adanya pengeluaran yang berlebih akan ada teguran dari pihak penyelenggara.
"Nanti paslon akan melaporkan rinciannya. Kalau ternyata ditemukan lebih dari Rp 14,7 miliar, paslon bisa dibatalkan," ujar Nina Mawaddah.
LADK telah dilaporkan para paslon sejak Jumat (25/9/2020) kemarin.
Dari laporan tersebut tercatat pasangan Barkati-Darlis melaporkan pemasukan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk pasangan Andi Harun-Rusmadi sebesar Rp 20 juta.
Yang tertinggi adalah pasangan Zairin Zain-Sarwono yang memasukkan laporan pemasukan awal sebesar Rp 50 juta.
Nantinya, nilai tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk mengupdate laporan tersebut para calon mengunduh data lampiran terlebih dahulu (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.