Melawan Kotak Kosong, Dua Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumsel
Sebanyak dua calon kepala daerah di Sumatera Selatan bakal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sebanyak dua calon kepala daerah di Sumatera Selatan bakal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Dua daerah tersebut adalah Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Selatan.
Paslon dari OKU yaitu Kuryana Aziz-Johan Anuar dari Parpol PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Sedangkan paslon dari Kabupaten OKU Selatan yaitu Popo Ali Martopo-Sholehien Abuasir dari Parpol PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB.
Baca: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada
Baca: Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Untuk Bayar Utang Pilkada Rp 1 Miliar, Akui Kepepet
Baca: Dua Hari Kampanye Pilkada Berjalan, Bawaslu Temukan 18 Kegiatan tanpa Protokol Kesehatan
Menurut Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, para pemilih di kedua daerah tersebut nantinya, dalam teknis pencoblosan di kertas suara, dapat mencoblos paslon atau kotak kosong yang sudah disediakan.
Dalam perhitungan suara, sama seperti paslon melawan paslon lainnya, paslon yang melawan kotak kosong akan dihitung jumlah lebih dari 50 persen sudah bisa dinyatakan menang.
"Persentasenya jika 50 persen satu paslon unggul dibandingkan kotak kosong maka paslon itu pasti menang," ujarnya.
Namun jika dalam pilkada tersebut, paslon kalah melawan kotak kosong, maka pemilihan akan diulang pada Pilkada berikutnya.
Serta paslon tersebut dapat mencalonkan kembali pada Pilkada berikutnya.
Sedangkan yang maju sebagai kepala daerah akan diberikan mandat kepada pelaksana tugas atau PJS yang sudah ditetapkan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Tentu yang naik menjadi kepala daerah ya PJSnya," ujarnya. (maya citra rosa)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Daerah di Sumsel Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020, Begini Mekanismenya Baru Dinyatakan Menang