Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang PNS di Tulungagung 6 Kali Setubuhi Istri TKI di Dalam Kelas, Kini Lolos dari Pemecatan

Seorang PNS di Tulungagung enam kali menyetubuhi istri TKI di dalam kelas. Guru SD tersebut kini lolos dari pemecatan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang PNS di Tulungagung 6 Kali Setubuhi Istri TKI di Dalam Kelas, Kini Lolos dari Pemecatan
pexels
Ilustrasi selingkuh- Seorang PNS di Tulungagung enam kali menyetubuhi istri TKI di dalam kelas. Guru SD tersebut kini lolos dari pemecatan. 

"Perbuatan itu dilakukan sebelum dia jadi PNS.

Sudah dua tahun lalu," ungkapnya.

Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.

Namun sanksi terberatnya bisa dicopot dari jabatan fungsionalnya.

AG tidak bisa menjadi guru, dan akan menempati posisi sebagai staf.

"Bisa saja dia ditarik dan dijadikan penjaga.

Tapi sepertinya dia tidak mungkin menjadi guru," tegas Yoyok.

Berita Rekomendasi

Diperiksa paling akhir

Saat ini AG ditarik dari sekolah tempatnya mengajar dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan Karangrejo.

Sementara Dindikpora masih mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait.

AG dijadwalkan akan diperiksa paling akhir, sebelum kesimpulan.

"Kami akan gandeng Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memeriksa AG. Hasilnya menjadi penilaian akhir," tutur Yoyok.

Kesimpulan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke bupati sebagai telaah staf.

Selanjutnya bupati yang akan menjatuhkan sanksi kepada AG.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas