Seorang PNS di Tulungagung 6 Kali Setubuhi Istri TKI di Dalam Kelas, Kini Lolos dari Pemecatan
Seorang PNS di Tulungagung enam kali menyetubuhi istri TKI di dalam kelas. Guru SD tersebut kini lolos dari pemecatan.
Editor: Miftah
AG dilaporkan LSM Bintara Tulungagung
Sebelumnya LSM Bintara Tulungagung melaporkan AG ke Dindikpora, karena telah melakukan perzinahan dengan YS.
Laporan ini bermula dari kekecewaan YS, seorang istri TKI yang ditingal kerjad suaminya ke Taiwan.
AG dan YS berkenalan sejam 2014, saat AG masih bujangan.
Mereka intens berkomunikasi lewat chating media sosial.
Akhirnya dua orang yang sama-sama sudah punya pasangan ini berpacaran pada 2017 lalu.
Selama menjalin kasih, AG pernah mengajak berhubungan intim di ruang kelas sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Keungwaru.
Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamaatan Karangrejo, perbuatan yang sama diulangi di ruang kelas.
Selama suaminya bekerja di Taiwan, YS hidup layaknya suami istri dengan AG.
Kasus ini terkuak setelah istri AG mengetahui perselingkuhan suaminya.
Istri AG kemudian melaporkan ke DY, suami YS yang ada di Taiwan.
DY memlih menjatuhkan talak kepada YS.
Sementara YS mengaku kecewa kepada AG, karena janji menikahinya hanya bohong semata,
YS melapor ke LSM Bintara Tulungagung, dan mendampinginya mengadu ke Dindikpora.
YS menuntut AG yang baru diangkat jadi PNS tahun 2018 dipecat sebagai PNS.
(Surya/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "6 Kali Setubuhi Istri TKI di Kelas, Guru SD Tulungagung Ini malah Tak Dipecat dari PNS, Kok Bisa?"