Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, Salah Satunya ASN di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, Salah Satunya ASN di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, BUTON - JH (48), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diringkus polisi. Dia diduga mencabuli seorang anak di dalam kendaraan.

"Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di Pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).

Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.

Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.

"Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka," ujarnya.

Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.

Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.

Baca: Kasus Pencabulan Siswi SMA oleh Ayah Tiri Terungkap Setelah Aksinya Dipergoki Tetangga

"Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan," ucap Dedi.

Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini digiring ke ruang tahanan Polres Buton.

Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Defriatno Neke)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas